Suara.com - Sebanyak 230 pendemo saat pelantikan Donald Trump di Washington DC, Jumat (20/1/2017) lalu akan dikenakan denda dan hukuman penjara paling dikit 10 tahun. Hal ini diputus Jaksa Federal Amerika Serikat. Mereka akan dikenakan denda 25 ribu dolas AS plus penjara 10 tahun.
Jumat lalu ada ribuan pengunjuk rasa berdemo dengan melakukan kekerasan tak jauh dari Gedung Putih, tempat Trump dilantik. Mereka membakar toko dan merusak banyak mobil yang terparkir di sana.
Bentrokan dengan polisi tak bisa diredam. Bentrokan paling ganas terjadi di dekat McPherson Square dan sepanjang K Street. Di sana ratusan polisi anti huru-hara menembakan gas air mata dan mengarahkan gebukan tongkat ke pendemo yang bertopeng.
Dalam insden di kawasan itu itu paling tidak 217 orang ditangkap dan setidaknya enam polisi terluka.
Kepala polisi Washington, Peter Newsham mengatakan sebagian tersangka kerusuhan sudah diseret ke pengadilan.
Para pengunjuk rasa meneriakkan, "F**k Trump."
Mereka juga menyebut Trump adalah sosok yang fasis, rasis, homophobic dan anti perempuan. Sehingga pemerintahannya tidak sah. (Daily Mail)