Suara.com - Pemerintah Dubai, Uni Emirat Arab mengumumkan aturan super ketat untuk meminimalisir risiko kebakaran gedung pencakar langit, Minggu (22/1/2017). Aturan ketat itu dikeluarkan menyusul pernah terjadi kebakaran hebat di malam tahun baru 2015 lalu.
Kebakaran hebat di gedung pencakar langit memang sering terjadi dalam waktu beberapa tahun terakhir. Kebakaran itu cepat menyebar karena gedung mengguakan bahan-bahan mudah terbakar.
Otoritas pertahanan setempat, Letnan Taher Hassan al-Taher mengumumkan aturan kebakaran dan keselamatan Dubai. Nantinya pembangunan gedung sampai pemeriksaan rutin perlu memperhatikan aturan itu.
"Ada persyaratan untuk menguranginya menjadi nol," kata Taher.
Baca Juga: Cedera, Owi/Butet Mundur dari Final Super Series 2016 Dubai
Sekilas isi aturan itu di antaranya soal perawatan gedung berkala dan larangan menggunakan material tertentu.
Jika melanggar aturan itu akan dikenakan denda 50.000 dirham atau sekitar 13 ribu dolar Amerika Serikat. (AFP)