Diduga Pakai Narkoba, Polisi Grebek Sekda di Hotel

Dythia Novianty Suara.Com
Minggu, 22 Januari 2017 | 21:47 WIB
Diduga Pakai Narkoba, Polisi Grebek Sekda di Hotel
Ilustrasi penemuan penyalahgunaan narkoba. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Narkoba Polda Lampung menangkap Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus di Hotel Emirsia pada Sabtu (21/1) pukul 23.30 WIB atas dugaan terkait penyalahgunaan narkoba.

"Kami menangkap empat orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika di sebuah hotel," kata Direktur Direktorat Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalani di Bandarlampung, Minggu (22/1/2017).

Dia mengatakan, empat orang yang ditangkap ialah Mukhlis Basri pekerjaan Sekda Tanggamus, Oktarika pekerjaan PNS Pemprov Lampung, M. Doni Lesmana dan Eddi Yusuf pegawai swasta ditangkap di kamar 207.

Lalu dilakukan pengembangan bahwa ada rekannya yang lain bernama Nuzul Irsan di kamar 208 anggota DPRD Tanggamus fraksi PDI P.

Baca Juga: Donald Trump ke Jokowi: Kawan Saya di Indonesia Banyak

"Di kamar 207 saat penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yakni dua butir pil erimin atau happy five di saku Muklis Basri dan di dalam kotak kaca mata milik Oktarika ditemukan dua butir pil erimin, sedangkan untuk dua orang lainnya tidak ditemukan barang bukti," katanya.

Ia melanjutkan, untuk Nuzul Irsan tidak ditemukan barang bukti apa pun di kamar yang ditempatinya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap Mukhlis dan Oktarika diakuinya bahwa pil erimin tersebut, didapat dari Doni yang juga diakui olehnya.

"Dari hasil pemeriksaan urine tersebut metafitamin dan amphetamin negatif tapi untuk happy five positif," kata dia.

Akibat perbuatannya Mukhlis dan Okaria patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 62 sub 60 (5) UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Baca Juga: Nasihat Polda Metro Buat Laskar FPI Jika Aksi Kawal Rizieq Besok

Sedangkan untuk rekannyan M. Doni Lesmana patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 60 (1) hurup c sub pasal 62 UU no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

"Dalam waktu 1X24 Mukhlis dan Oktarika akan segera ditetapkan sebagai tersangka karena barang bukti melekat pada dirinya, termasuk Doni," kata dia.

Ia menegaskan, dalam perkara ini tidak akan ada rehabilitasi, karena ketiga orang ini memiliki pil tersebut.

Pihaknya masih melakukan pengembangan, termasuk Nuzul Irsan, apakah ada kaitannya dengan kamar sebelah. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI