"Dalam waktu 1X24 Mukhlis dan Oktarika akan segera ditetapkan sebagai tersangka karena barang bukti melekat pada dirinya, termasuk Doni," kata dia.
Ia menegaskan, dalam perkara ini tidak akan ada rehabilitasi, karena ketiga orang ini memiliki pil tersebut.
Pihaknya masih melakukan pengembangan, termasuk Nuzul Irsan, apakah ada kaitannya dengan kamar sebelah. [Antara]
Baca Juga: Donald Trump ke Jokowi: Kawan Saya di Indonesia Banyak