Ini Penjelasan soal Tembakau Gorilla yang Bisa Bikin Orang Mimpi

Minggu, 22 Januari 2017 | 19:57 WIB
Ini Penjelasan soal Tembakau Gorilla yang Bisa Bikin Orang Mimpi
Tembakau cap Gorilla [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mungkin banyak yang belum tahu tentang tembakau super cap Gorilla. Tembakau ini baru dimasukkan dalam kategori narkoba oleh Badan Narkotika Nasional. Pelanggannya umumnya komunitas mahasiswa dan pekerja muda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta menjelaskan efek yang muncul setelah menghisap tembakau Gorilla yaitu halusinasi.

"Efek yang ditimbulkan oleh tembakau Gorilla ini bisa adiktif, halusinasi, rasa senang, kehilangan kesadaran dan tindak pidana lainnya untuk mendapatkan barang haram ini," kata Nico di Polda Metro Jaya, Minggu (22/1/2017).

Nico mengingatkan masyarakat jangan coba-coba menjajalnya karena biasanya akan kecanduan.

"Ini menyerang otak, menimbulkan ketagihan," kata dia.

Tembakau Gorilla dikonsumsi seperti ganja. Tembakaunya ditaruh di lintingan, lalu dibakar dan dihisap untuk mendapatkan saripatinya.

"Cara penggunaan ini pengguna mengambil rokok kemudian isinya dikeluarkan separo dan yang separo diisi dengan tembakau Gorilla kemudian dibakar," kata dia.

Tiga gram tembakau Gorilla bisa dipakai secara bersamaan oleh 25 orang.

"Biasanya untuk paket tiga gram bisa untuk lima batang rokok sedangkan satu batang bisa dipakai hingga lima orang sudah berdampak. Jadi bisa untuk 25 orang ukuran tiga gram," kata dia.

Nico mengatakan tembakau ini sangat berbahaya. Itu sebabnya, dia mengajak orangtua dan kalangan pendidik untuk sama-sama mengingatkan anak untuk menjauhinya.

"Binmas, Kapolres dan BNN bagian penyuluhan kami akan intensifkan ke kampus-kampus dengan dinas pendidikan," katanya.

Beberapa waktu yang lalu, Polda baru saja menangkap tiga tersangka berinisial MY (25), AAF (19), dan TST. Mereka adalah bandar dan pengedar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI