Pemuda berinisial MY (25) menjual tembakau super cap Gorilla melalui akun Instagram @dreamstobacco dan website. Tembakau ini merupakan narkoba jenis baru, efek setelah mengonsumsinya membuat seseorang tidak bisa bergerak-gerak seperti tertimpa Gorilla.
"Metode penjualan oleh MY menjual dengan metode Instagram. Kemudian website," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Minggu (22/1/2017).
Polisi menangkap MY di Kampung Utan Ceger, Jakasetia, Bekasi Selatan, pada Sabtu (21/1/2017). Dari tangannya, polisi menyita barang bukti seberat 10,5 kilogram.
Sebelum dibekuk, MY menjual tembakau kepada AAF (19). AAF memesan tembakau cap Gorilla lewat media sosial. Setelah itu, MY mengantarkan barang haram ke AAF melalui jasa ojek online.
"Antara AAF dan MY tidak saling mengenal. Mereka masuk dan ngetag kemudian dibayar. Kemudian barang dikirim dengan jasa Gojek," kata dia.
Setelah menerima paket, AAF menjualnya per paket. Dia mengemas tembakau dengan minyak rambut Pomade.
Satu paket tembakau Gorilla berisi lima gram dijual seharga Rp450 ribu.
"Kemudian oleh tersangka AAF bisa dijual pakai bungkus Pomade lima gram dijual Rp450 ribu. Modal membelinya Rp7 juta, AAF bisa untung Rp4,5 juta," kata dia.
Sampai akhirnya, MY dan AAF dibekuk polisi. AAF rumah kos di Jalan Cipedak Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Setelah menangkap dua tersangka, penyidik mengembangkannya. Penyidik yakin ada bandar besar tembakau cap Gorilla Sebab, MY memesan barang tersebut dari orang lain melalui jasa ekspedisi.
"Kami udah dapatkan pengedar yang besar. Kami tetap ingin sampai kepada produsennya. Ini masih di dalami," katanya.
Pengungkapan peredaran narkoba tembakau Gorilla tersebut berawal dari penangkapan terhadap tersangka TST di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017) lalu.
"Metode penjualan oleh MY menjual dengan metode Instagram. Kemudian website," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Minggu (22/1/2017).
Polisi menangkap MY di Kampung Utan Ceger, Jakasetia, Bekasi Selatan, pada Sabtu (21/1/2017). Dari tangannya, polisi menyita barang bukti seberat 10,5 kilogram.
Sebelum dibekuk, MY menjual tembakau kepada AAF (19). AAF memesan tembakau cap Gorilla lewat media sosial. Setelah itu, MY mengantarkan barang haram ke AAF melalui jasa ojek online.
"Antara AAF dan MY tidak saling mengenal. Mereka masuk dan ngetag kemudian dibayar. Kemudian barang dikirim dengan jasa Gojek," kata dia.
Setelah menerima paket, AAF menjualnya per paket. Dia mengemas tembakau dengan minyak rambut Pomade.
Satu paket tembakau Gorilla berisi lima gram dijual seharga Rp450 ribu.
"Kemudian oleh tersangka AAF bisa dijual pakai bungkus Pomade lima gram dijual Rp450 ribu. Modal membelinya Rp7 juta, AAF bisa untung Rp4,5 juta," kata dia.
Sampai akhirnya, MY dan AAF dibekuk polisi. AAF rumah kos di Jalan Cipedak Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Setelah menangkap dua tersangka, penyidik mengembangkannya. Penyidik yakin ada bandar besar tembakau cap Gorilla Sebab, MY memesan barang tersebut dari orang lain melalui jasa ekspedisi.
"Kami udah dapatkan pengedar yang besar. Kami tetap ingin sampai kepada produsennya. Ini masih di dalami," katanya.
Pengungkapan peredaran narkoba tembakau Gorilla tersebut berawal dari penangkapan terhadap tersangka TST di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017) lalu.