Polisi Pelajari Surat Anggota DPR Agar Rizieq Segera Ditangkap

Minggu, 22 Januari 2017 | 15:19 WIB
Polisi Pelajari Surat Anggota DPR Agar Rizieq Segera Ditangkap
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Polda Metro Jaya masih mempelajari surat dari anggota Komisi II DPR Henry Yosodiningrat yang berisi desakan agar polisi segera menangkap dan menahan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab karena sudah terjerat banyak kasus.

"Kalau ada laporan kita terima. Kalau ada laporan kita tindak lanjuti. Nanti kita pelajari dulu suratnya bagaimana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Suara.com, Minggu (22/1/2017).

Argo menegaskan surat dari anggota DPR tak akan mengganggu proses penyidikan. Penyidik, katanya, akan tetap profesional dalam menegakkan hukum.

"Yang terpenting, kita akan profesional melakukan penyidikan," katanya.

Henry mengirimkan surat kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, Jumat (20/1/2017) lalu, melalui humas.

Henry datang ke Polda Metro Jaya karena selama ini menerima banyak keluhan dari masyarakat atas isi ceramah Rizieq yang dianggap cenderung mengandung ujaran kebencian dan bisa mengakibatkan disintegrasi bangsa.

Politikus PDI Perjuangan ini meminta polisi tak ragu menegakkan hukum agar Rizieq tidak terkesan kebal hukum.

"Sedangkan mengulang-ulangi perbuatan itu tadi saya katakan berpotensi untuk semakin menimbulkan perpecahan. Nah, oleh karena itu saya meminta institusi Polri supaya tidak ragu ragu demi NKRI demi Pancasila," katanya.

Henry juga telah memikirkan risiko atas desakannya kepada polisi untuk segera menahan Rizieq. Bahkan dia mengaku siap dilaporkan FPI terkait permintaannya itu.

Kasus Rizieq yang dilaporkan ke polisi, di antaranya dugaan penodaan agama, dugaan penyebaran berita bohong terkait uang berlogo palu arit, dugaan penghinaan kepada Kapolda Metro Jaya, dugaan penghinaan terhadap agama Kristen, kemudian dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan Bung Karno.

Kasus yang sudah naik penyidikan adalah kasus logo palu arit di Polda Metro Jaya dan kasus dugaan penghinaan Pancasila dan Bung Karno di Polda Jawa Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI