Jika nanti pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq dipanggil lagi oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat diimbau jangan mengerahkan massa seperti pemanggilan sebelumnya.
"Bawa pengacara saja. Harapan kami datang nggak usah bawa massa," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus kepada Suara.com, Minggu (22/1/2017).
Yusri menegaskan bahwa penyidik Polda Jawa Barat bekerja secara profesional dalam menangani kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan mantan Presiden Sukarno yang kini menjerat Rizieq.
"Percaya sajalah sama profesionisme penyidik, bawa pengacara saja. Tidak perlu pakai massa, ngapain takut," kata dia.
Rencananya, Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat akan melakukan gelar perkara pada Senin (23/1/2016). Hasil gelar perkara akan menentukan perjalanan kasus, jika unsur pidana yang dituduhkan kepada Rizieq terpenuhi, maka dia akan ditetapkan menjadi tersangka.
Yusri mengatakan Polda Jawa Barat sudah mengantisipasi jika sewaktu-waktu terjadi pengerahan massa.
"Kami siap, nggak ada takut. Kami siapkan semuanya," kata Yusri.
Kasus yang menjerat Rizieq di Polda Jawa Barat merupakan laporan Sukmawati Soekarnoputri -- putri Bung Karno. Dia menyerahkan barang bukti berupa rekaman video ceramah Rizieq di Bandung pada tahun 2011. Barang bukti tersebut sudah dianalisis dan dinyatakan asli oleh Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian RI.
Penyidik, kata Yusri, berhati-hati sekali menangani kasus ini, terutama memastikan alat bukti. Belajar dari pemeriksaan pertama terhadap Rizieq, Rizieq membantah menyebutkan kalimat penghinaan dan meragukan keaslian video tersebut dengan menganggapnya hasil editan.
"Bawa pengacara saja. Harapan kami datang nggak usah bawa massa," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus kepada Suara.com, Minggu (22/1/2017).
Yusri menegaskan bahwa penyidik Polda Jawa Barat bekerja secara profesional dalam menangani kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan mantan Presiden Sukarno yang kini menjerat Rizieq.
"Percaya sajalah sama profesionisme penyidik, bawa pengacara saja. Tidak perlu pakai massa, ngapain takut," kata dia.
Rencananya, Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat akan melakukan gelar perkara pada Senin (23/1/2016). Hasil gelar perkara akan menentukan perjalanan kasus, jika unsur pidana yang dituduhkan kepada Rizieq terpenuhi, maka dia akan ditetapkan menjadi tersangka.
Yusri mengatakan Polda Jawa Barat sudah mengantisipasi jika sewaktu-waktu terjadi pengerahan massa.
"Kami siap, nggak ada takut. Kami siapkan semuanya," kata Yusri.
Kasus yang menjerat Rizieq di Polda Jawa Barat merupakan laporan Sukmawati Soekarnoputri -- putri Bung Karno. Dia menyerahkan barang bukti berupa rekaman video ceramah Rizieq di Bandung pada tahun 2011. Barang bukti tersebut sudah dianalisis dan dinyatakan asli oleh Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian RI.
Penyidik, kata Yusri, berhati-hati sekali menangani kasus ini, terutama memastikan alat bukti. Belajar dari pemeriksaan pertama terhadap Rizieq, Rizieq membantah menyebutkan kalimat penghinaan dan meragukan keaslian video tersebut dengan menganggapnya hasil editan.