Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat telah memeriksa semua saksi dan saksi ahli untuk melengkapi berkas dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan mantan Presiden Sukarno oleh pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab. Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara pada Senin (23/1/2016).
"Besok, kami gelar perkara, semua saksi sudah diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus kepada Suara.com, Minggu (22/1/2017).
Saksi-saksi yang telah diperiksa jumlahnya belasan orang, baik saksi di lapangan maupun saksi ahli.
Status perkara tersebut kini sudah masuk dalam tahap penyidikan, namun polisi belum menetapkan tersangka.
"Besok, kami gelar perkara, semua saksi sudah diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus kepada Suara.com, Minggu (22/1/2017).
Saksi-saksi yang telah diperiksa jumlahnya belasan orang, baik saksi di lapangan maupun saksi ahli.
Status perkara tersebut kini sudah masuk dalam tahap penyidikan, namun polisi belum menetapkan tersangka.
Penetapan tersangka, kata Yusri, baru dilakukan setelah melihat hasil gelar perkara, besok. Rizieq bisa ditetapkan menjadi tersangka jika unsur pidana yang dituduhkan kepadanya terpenuhi.
"Kita lihat besok, bisa saja kalau hasilnya menunjukkan bukti yang cukup lalu ada tersangka," kata Yusri.
Yusri mengatakan dalam gelar perkara hanya akan dihadiri oleh penyidik.
Kasus ini ditangani polisi setelah dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri. Sukmawati tersinggung dengan pernyataan-pernyataan Rizieq yang beredar di media sosial.