Suara.com - Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur menangkap seorang oknum wartawan media massa cetak harian ternama di daerah ini terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana, dihubungi dari Samarinda, Sabtu malam, membenarkan penangkapan oknum wartawan salah satu media cetak di daerah itu, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
"Oknum wartawan itu ditangkap dalam penggrebekan di sebuah rumah di Kampung Bangun, RT 01, Kecamatan Sekolaq Darat, Kabupaten Kutai Barat, Kamis (19/1) sekitar pukul 13.30 WITA," kata Ade Yaya Suryana.
Oknum wartawan yang ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba itu, kata Ade Yaya Suryana, yakni LHM (18) warga Kampung Sumber Bangun, Kecamatan Sekolaq Darat, Kutai Barat.
Baca Juga: Hari Ini, Jokowi Ikut Kejuaraan Panahan Nasional di Bogor
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Ade Yaya Suryana, personel Polres Kutai Barat menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,1 gram, sebuah korek api, satu sedotan plastik, sebuah dompet serta satu unit telepon genggam.
Kronologis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum wartawan itu, ujarnya, bermula saat personel Polres Kutai Barat menangkap YS.
Saat digeledah, kata Ade lagi, pada saku celana YS ditemukan satu paket sabu-sabu.
"Saat penggrebekan tersebut, LHM juga berada di rumah itu sehingga oknum wartawan tersebut ikut digeledah dan juga ditemukan satu paket sabu-sabu dari dompetnya. Keduanya, kemudian digelandang ke Polres Kutai Barat untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Ade pula.
Hasil pemeriksaan polisi, kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu, salah satunya oknum wartawan tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Bikin Daftar Hitam Artis, Menteri Kebudayaan Korsel Ditahan
"Keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) juncto pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar dia.