Surat Keterangan Pengganti e-KTP Bisa Jadi Masalah di Pilgub DKI

Sabtu, 21 Januari 2017 | 20:31 WIB
Surat Keterangan Pengganti e-KTP Bisa Jadi Masalah di Pilgub DKI
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno (kiri), bersama Ketua KPU Pusat, Ketua Bawaslu dan Sekda DKI Jakarta, foto bersama dengan maskot Pilgub DKI 2017, di Jakarta, Sabtu (30/7/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Surat Keterangan (Suket) untuk pengganti e-KTP dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang akan digelar pada 15 Februari 2017, terus menjadi sorotan tersendiri. Pasalnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI tidak bisa membuka berapa jumlah yang sudah keluar.

Bahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI sendiri menilai Suket bagaikan lorong gelap pada Pilgub 2017. Sebab, sampai saat ini wujudnya pun tidak ada yang tahu, begitu juga cara membedakan antara Suket asli dan palsu, serta yang tidak kalah penting adalah berapa jumlahnya.

"Sampai sekarang belum ada sosialisasi ke masyarakat. Warga pastilah bingung. Kami saja belum tahu, apalagi warga. Makanya (bagaikan) lorong gelap," kata Komisioner Bawaslu DKI Ahmad Fachruddin, pada acara diskusi publik bertemakan "Bedah Tuntas Suket dalam Pilkada DKI Jakarta" di Bumbu Desa, Jalan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut Fachruddin, meskipun Suket memiliki konstruksi hukum yang sangat jelas karena diakomodir dalam Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, lalu diperkuat Surat Edaran KPU Nomor 506/KPU/IX/2016/ perihal DPT Pemilihan 2017, tapi justru Suketlah yang berpotensi menjadi masalah besar di Pilgub DKI Jakarta.

Dikatakannya, berdasar data Disdukcapil yang dimiliki Bawaslu DKI, masih ada sekitar 100 ribu warga Jakarta yang masih dalam proses perekaman e-KTP.

"Coba bayangkan, dan jangan berandai-andai karena ini data kongkrit. Lantas, bagaimana dengan 100 ribu pemilih tersebut? Apakah menggunakan suket?" ungkap Fachruddin lagi, melalui pernyataannya ke media massa.

Ia melanjutkan, hal ini berarti bahwa penggunaan Suket bisa bertambah dan berkurang. Sebab ini berkaitan dengan logistik pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Makanya, dia meminta agar masalah ini harus diantisipasi.

"Kalau sudah tahu jumlah Suket KPU, bisa estimasi logistik di setiap TPS. Disdukcapil harus transparan," tegas Facruddin.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Tim Pemenangan Anies-Sandi, Muhammad Taufik, meminta Disdukcapil DKI wajib membuka data Suket. Sebab menurutnya, hingga kini pihaknya belum mengetahui berapa jumlah pastinya, padahal bagi pihaknya hal ini adalah elemen penting dalam Pilgub DKI.

Taufik melanjutkan, jika sampai pada lima hari sebelum pencoblosan belum juga diumumkan jumlah Suket yang keluar, maka DPD Gerindra DKI Jakarta akan menggugat lembaga tersebut. Sebab menurutnya, hal ini dapat merusak demokrasi lokal Jakarta.

"Aneh, dari dulu sampai sekarang Disdukcapil belum bisa menjelaskan sudah berapa banyak mengeluarkan Suket. Padahal Suket ini sangat rawan untuk disalahgunakan di pencoblosan. Ini serius. Jika tidak segera diumumkan, kami atas nama Gerindra akan gugat Disdukcapil," kata Taufik.

Menurut Taufik, ada sekitar 100 ribu data Suket maupun perekaman data e-KTP yang identitasnya tumpang-tindih. Kata dia, ada satu orang yang punya beberapa identitas. Jumlahnya pun sangat besar, sekitar dua persen dari pemilih total Pilgub DKI.

Lebih lanjut, menurut Taufik, surat suara cadangan hanya ditolerir 2,5 persen atau 2 ribu suara oleh KPU DKI, dari sekitar 7,2 juta surat suara. Namun sementara itu, Disdukcapil mengeluarkan 100 ribu Suket sebagai pengganti e-KTP.

"Ini mau 'nakal'. Ini murni kesalahan Disdukcapil," kata Taufik lagi.

Komisioner KPU DKI Jakarta, Sidik Sabri, juga mendukung langkah Bawaslu DKI mendesak Disdukcapil membuka data Suket, karena menyangkut hak pilih warga Jakarta. Dia berpendapat, jangan sampai masalah administrasi kependudukan justru menghilangkan hak pilih warga.

"Kami punya data, ada 24 ribu tidak masuk DPT lantaran belum merekam e-KTP. Makanya, (data) Suket harus dibuka," katanya.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknologi Informasi Kependudukan (UPTIK) Disdukcapil DKI, Nurahman mengungkapkan, Suket dikeluarkan dalam dua versi, yakni mulai bulan November 2016 yang hanya berlaku untuk menggunakan hak pilih dalam Pilkada. Sedangkan Suket lainnya yang dikeluarkan September 2016, berlaku selama enam bulan ke depan.

"Dua-duanya bisa sebagai pengganti sementara e-KTP," ujarnya.

Menurut Nurahman, pihaknya menerbitkan Suket karena minimnya persediaan blanko e-KTP. Tapi ditegaskanya, Disdukcapil menjamin bahwa setiap warga yang memiliki Suket sudah masuk ke database perekaman data e-KTP.

"Jadi, tidak mungkin ada warga yang punya Suket ganda," tegas Nurahman.

Nurahman menambahkan, hingga saat ini warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman data ada sekitar 78 ribu orang. Namun, dia mengaku belum mengetahui berapa jumlah Suket untuk Pilgub.

"Kami sudah minta ke 267 kelurahan di Jakarta. Tunggu saja," ujarnya pula.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI