Langgar Izin Tinggal, Dua WNA Asal Thailand Diringkus Imigrasi

Dythia Novianty Suara.Com
Sabtu, 21 Januari 2017 | 01:27 WIB
Langgar Izin Tinggal, Dua WNA Asal Thailand Diringkus Imigrasi
Imigrasi mengamankan WNA. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Thailand yang mengaku sebagai pekerja untuk ekspor bahan baku kelapa di Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, Iskandar di Meulaboh mengatakan, kedatangan kedua WNA tersebut resmi akan tetapi mereka melakukan kegiatan lain.

"Mereka kita amankan karena menyalahgunakan izin tinggal, visa yang dikantongi mereka masih berlaku untuk wisata, namun karena kegiatan mereka disini ternyata membeli kelapa masyarakat untuk diekspor ke Thailand, itu pelanggaran," katanya, Jumat (20/1/2017).

Kedua orang asing tersebut, yakni Anerut (40) dan Muhammad Atme (48). Keduanya ditemukan Tim Pengawas Orang Asing (PORA) berada disalah satu kamar rumah kontrakan milik masyarakat di Gampong/Desa Teupin Ara, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya, pada Kamis, (19/1/2017).

Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Pembawa Merah Putih Dicoret Tulisan Arab

Iskandar menyampaikan, keduanya tidak langsung dibawa untuk diamankan, namun petugas hanya menyita pasport visa kunjungan wisata yang masih berlaku hingga 3 Februari 2017. Keduanya diwajibkan datang ke Kantor Imigrasi Meulaboh di Aceh Barat.

Dia menjelaskan, keduanya dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian, keduanya akan dipulangkan (deportasi), karena tidak masuk projustusia atau tindak pidana keimigrasian yang mengarah kepada penetapan sebagai tersangka.

"Begitu kita temukan, tidak langsung kita membawa mereka, tapi hanya menyita paspor kemudian mereka kita mintakan untuk datang ke Kantor Imigrasi Meulaboh dan mereka datang, saat ini kami masih dalam pemeriksaan," tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan, keduanya dilaporkan sudah masuk ke Aceh Jaya sejak 5 Januari 2017, kedatangan dua WNA tersebut diketahui berdasarkan hasil laporan masyarakat, bahwa ada dua warga asal Negara Thailand tinggal di Aceh Jaya.

Iskandar menyebutkan, sesuai ketentuan yang ada, bahwa masa berlaku visa yang dikantongi kedua WNA tersebut selama 30 hari, artinya masih ada siswa waktu 13 hari lagi di Indonesia atau tercatat hingga tanggal 3 Februari 2017. [Antara]

Baca Juga: Bentrok FPI vs GMBI, Polda Jabar Kumpulkan Ormas dan Tokoh Ulama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI