Tipikor Makassar Tolak Permohonan Tahanan Kota Terdakwa Korupsi

Dythia Novianty Suara.Com
Jum'at, 20 Januari 2017 | 22:35 WIB
Tipikor Makassar Tolak Permohonan Tahanan Kota Terdakwa Korupsi
Ilustrasi korupsi. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menolak permohonan pengajuan tahanan kota terdakwa dugaan korupsi penyimpangan dana aspirasi DPRD Jeneponto, Alamsyah Mahadi Kulle.

"Menolak permohonan pengajuan status tahanan Lapas menjadi tahanan kota yang diajukan oleh terdakwa setelah mendengarkan keterangan tiga dokter ahli," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Makassar Muh Damis di Makassar, Jumat (20/1/2017).

Adapun tiga dokter ahli yang dihadirkan dalam persidangan yaitu, Prof dr Jhon MF Adam (Dirut RS Akademis Jauri), Dr dr Bambang (Ahli jantung dari RS Siloam) dan Dr dr Husnul (Ahli tulang dan Fisioterapi).

Ketiganya dihadirkan di persidangan untuk dimintai keterangan dan pendapatnya terkait kondisi kesehatan terdakwa yang kini menjalani masa penahanan di Lapas Makassar.

Baca Juga: Usai Diperiksa Penyidik, Sylviana Murni Ungkap Dana Hibah Rp6,8 M

Ketiga saksi ini memberikan kesaksiannya sesuai dengan keahliannya masing-masing mengenai dampak dari penyakitnya setelah dilakukan penahanan.

Dr Husnul dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, membenarkan bila terdakwa Alamsyah mengalami gangguan kesehatan sebagaimana hasil pemeriksaan di rumah sakit akademis sebelumnya.

"Kondisi kesehatan terdakwa memang sedikit terganggu akibat tekanan psikologis yang mulia," jelasnya saat memberikan pendapatnya pada persidangan.

Hanya saja, kata dia, kondisi kesehatan yang dialami terdakwa tidak sampai mengancam hingga meninggal dunia, hanya sedikit menganggu rutinitas aktivistas sehari sehari saja.

"Bisa juga diberikan obat, gel, dan alat bantu," katanya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Pembawa Merah Putih Dicoret Tulisan Arab

Setelah mendengarkan keterangan serta pendapat ketiga dokter ahli tersebut, majelis hakim pengadilan Tipikor Makassar menyatakan, menolak permohonan pengalihan penahanan yang diajukan terdakwa dan memerintahkan terdakwa untuk tetap berada di dalam tahanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI