Agus SBY-Sylviana Tak Ingin Menduga Kasusnya Dipolitisir

Jum'at, 20 Januari 2017 | 21:18 WIB
Agus SBY-Sylviana Tak Ingin Menduga Kasusnya Dipolitisir
Calon Wakil Gubernur Jakarta Sylviana Murni usai diperiksa di Gedung Bareskrim Ombudsman, Jakarta, Jumat (20/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon Gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono dan wakilnya Sylviana Murni enggan berspekulasi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) Kwarda Gerakan Pramuka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015 yang menyeret Sylvi bersifat politis.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi Agus SBY-Sylvi, Didi Irawadi menjelaskan pemeriksaan terhadap Sylviana masih sebatas memberikan klarifikasi kepada pihak kepolisian atas kasus yang menimpa Sylviana.

"Kita berprasangka baik ya, bahwa polisi akan melakukan klarifikasi dan Mpok Sylvi hari ini datang atas undangan klarifikasi," ujar Didi usai mendampingi Sylviana menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri yang berlokasi di Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Kuningan, Jumat (20/1/2017).

"Saya nggak akan panjang lebar, saya hanya menemani Mpok Sylvi sebagai sahabatnya. Jadi saya tidak akan banyak bicara mengenai hal teknis. Kita prasangka baik dan Insya Allah membantu proses penyelidikan ini," kata dia.

Baca Juga: Usai Diperiksa Penyidik, Sylviana Murni Ungkap Dana Hibah Rp6,8 M

Sebelumnya, Syviana menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Ia diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.

"Saya harus menjelaskan, dalam surat panggilan ini, memang dipanggil atas nama saya, tapi di sini ada kekeliruan yaitu di sini tentang pengelolaan dana bansos Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, padahal itu bukan dana bansos, tetapi ini adalah dana hibah," ujar Sylviana.

Sylviana menambahkan dana tersebut ketika itu diterima berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Joko Widodo ketika masih menjabat gubernur Jakarta tahun 2014.

"Dana bansos ini berdasarkan SK Gubernur Nomor 235 Tahun 2014 pada 14 Februari 2014 dan ditandatangani pada oleh gubernur DKI pada masa itu Bapak Joko Widodo," kata dia.

Baca Juga: Usai Diperiksa Penyidik, Sylviana Murni Sebut Nama Jokowi

Sylviana menambahkan penggunaan dana operasional yang berasal dari anggaran belanja pendapatan daerah dikelola oleh Kwarda Gerakan Pramuka. Anggarannya sebesar Rp6,8 miliar.

REKOMENDASI

TERKINI