Ini Hasil Penggeledahan KPK di 5 Lokasi untuk Kasus Emirsyah

Jum'at, 20 Januari 2017 | 20:09 WIB
Ini Hasil Penggeledahan KPK di 5 Lokasi untuk Kasus Emirsyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tim Satuan Tugas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah melakukan penggeledahan di lima lokasi terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yang melibatkan Emirsyah Satar. Adapun hasil dari penggeledahan tersebut adalah KPK menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus yang diduga angka suapnya mencapai jutaan Dolar Amerika Serikat tersebut.

"Dari penggeledahan tersebut penyidik telah menyita sejumlah dokumen terkait dengan data perusahaan di Singapura, data kepemilikan aset, data perbankan dan barang-barang elektronik yang relevan dengan proses penyidikan ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017).

Meski begitu, Penyidik tidak bisa langsung mengecek isi dokumen tersebut secara detail. Karena itu, dokumen serta segala sesuatu yang disita tersebut harus dipelajari terlebih dahulu. 

"Dokumen-dokumen tersebut sangat membantu untuk memperkuat proses penyidikan ini. Karena disana ada informasi-informasi terkait dengan data perusahaan dan juga soal kepemilikan aset, termasuk juga data perbankan itu," kata Febri.

Baca Juga: Terkait Kasus Emirsyah, KPK Juga Cekal Mantan Direktur Citilink

Adapun lima lokasi yang digeledah KPK selama dua hari untuk mencari bukti dalam kasus Bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia tersebut terjadi di kantor dan rumah pribadi Emirsyah dan Beneficial Owner Connaught International Pte.Ltd Soetikno Soedarjo. Seperti kediaman tersangka Emirsyah di Grogol, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,  kediaman Soetikno di daerah Cilandak Barat Jaksel.Kantor tersangka Soetikno di PT MRA Jalan TB Simatupang dan sebuah rumah di Jatipadang,  Pasar Minggu dan sebuah rumah di Bintaro, Pesanggrahan.

Diketahui dalam kasus ini, Emirsyah dan Soetikno Soedarjo ditetapkan KPK sebagai tersangka. Emirsyah diduga menerima uang senilai 1,2 juta Euro dan 180 ribu Dollar Amerika Serikat  atau setara Rp20 miliar  dan dalam bentuk  barang senilai dua juta Dolar AS, atau setara dengan Rp26 miliar jika kurs Dolar AS terhadap Rupiah Rp13.000.

Pemberian tersebut diduga berasal dari Rolls-Royce dengan perantaraan Beneficial Owner Connaught International Pte.Lte, Soetikno Soedarjo. Diduga tujuannya, agar Emirsyah saat pengadaan mesin pesawat, dapat menjadikan Rolls-Royce sebagai sumber mesin pesawat.

Atas perbuatannya tersebut, Emirsyah Satar dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, Soetikno Soedarjo dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atas Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI