Terkait Kasus Emirsyah, KPK Juga Cekal Mantan Direktur Citilink

Jum'at, 20 Januari 2017 | 19:56 WIB
Terkait Kasus Emirsyah, KPK Juga Cekal Mantan Direktur Citilink
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. [Antara/Zarqoni Maksum]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya tersebut, Emirsyah Satar dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, Soetikno Soedarjo dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atas Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI