Sehari Kantongi Rp60 Juta Lewat Judi Online dari Warnet

Jum'at, 20 Januari 2017 | 19:41 WIB
Sehari Kantongi Rp60 Juta Lewat Judi Online dari Warnet
Judi online [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Polisi membongkar jaringan bandar judi online yang bermarkas di salah satu warung internet daerah Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2017) kemarin. Lima tersangka diringkus, masing-masing berinisial TK (53), MT (41), TNS (56), IW (17), dan LA (15).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ahmad Yusep Gunawan mengatakan komplotan ini menggunakan warnet berlantai tiga untuk menjalankan bisnis haram.

Lantai satu dan dua untuk permainan judi dengan komputer. Sedangkan lantai tiga untuk menginap para pelanggan.

"Pintu masuk ke dalam rumah dibuat sangat tertutup oleh kelompok pelaku yaitu dengan menggunakan tiga pintu," kata Yusep di Polda Metro Jaya, Jumat (20/1/2017).

Bisnis judi online sudah dijalankan sejak 2012. Dalam sehari, penghasilan bisnis ini bisa mencapai Rp60 juta.

Jenis permainan judi yang ditawarkan, antara lain poker, bola, dan bakarat. Permainan ini bisa diakses di dalam website SBOBET.

"Pada saat pemain akan bermain, bandar akan membuat akun judi kemudian melakukan deposit koin senilai dengan uang yang diserahkan oleh pemain. Pemilik warnet ini masih buron tapi dia punya anak buah untuk mengelola warnet itu yaitu TNS, lalu TK bertugas sebagai penjaga pintu, IW dan LA bertugas mengisi deposit akun judi, dan MT bertugas sebagai penjaga billing warnet," katanya.

Yusep juga mengatakan para tersangka selama ini selalu berhasil menghindari pelacakan petugas

"Namun modusnya berpindah-pindah kalau sudah resah dia geser-geser untuk menghilangkan jejak," kata dia.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3,3 juta, 26 unit CPU, dua unit hardisk, lima buah telepon seluler, satu unit modem, satu buah router, satu buah printer, satu buah server, dua kalkulator, satu bendel rekapan, dan dua buah ATM.

Mereka dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksiman enam tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI