Rizieq Tak Boleh Jadi Saksi Ahli Kasus Ahok, Ini Alasannya

Jum'at, 20 Januari 2017 | 17:10 WIB
Rizieq Tak Boleh Jadi Saksi Ahli Kasus Ahok, Ini Alasannya
Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar hukum Petrus Selestinus mendesak jaksa penuntut umum mendiskualifikasi pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dari daftar saksi ahli untuk kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pasalnya, kata Petrus, Rizieq berkali-kali melontarkan pernyataan terbuka dengan menyebut Ahok penista agama dan hal ini bisa menimbulkan lahir konflik kepentingan dalam diri Rizieq saat memberikan pendapat di persidangan yang akan datang.

"Selain itu, seandainya saudara Rizieq Shihab dinyatakan sebagai tersangka dalam beberapa kasus yang dilaporkan saat ini, maka subyektivitas sebagai ahli akan semakin tinggi, sementara obyektivitas, netralitas dan imparsialitas yang dituntut dari seorang ahli untuk didengar pendapatnya sebagai ahli sulit diperoleh, terlebih-lebih untuk kepentingan jaksa, terdakwa dan majelis hakim," kata Petrus, Jumat (20/1/2017).

Dengan kondisi dan posisi Rizieq seperti itu, menurut Petrus sudah ada alasan hukum, bukan saja bagi majelis hakim, tetapi juga bagi Ahok maupun pengacara untuk menolak kehadirannya sebagai saksi ahli.

Petrus menambahkan ketua tim pengacara Ahok, Sirra Prayuna, atau Ahok sendiri dapat meminta jaksa dan majelis hakim untuk mendiskualifikasi kedudukan Rizieq karena alasan netralitas, imparsialitas, dan obyektifitas.

"Antara lain, Rizieq Shihab adalah pimpinan FPI yang beberapa anggotanya bertindak sebagai Pelapor kasus pidana penistaan agama ini. Rizieq juga sering mengeluarkan pernyataan secara terbuka ke publik bahwa Ahok telah bersalah dan harus ditangkap, ditahan dan dipenjara. Dan dia juga sering memperlihatkan sikap subyektif terhadap Ahok, terutama mengenai soal-soal yang mengarah kepada SARA, serta sering memperlihatkan sikap yang berpotensi menimbulkan rasa permusuhan tidak saja kepada Ahok akan tetapi terhadap umat beragama lainnya," katanya.

Jika majelis hakim tetap ingin mendengarkan pendapat Rizieq sebagai ahli agama sesuai berita acara pemeriksaan dengan kualifikasi yang dikatakannya, maka keterangannya harus dikesampingkan atau tidak dijadikan pertimbangan hukum dalam memutus perkara Ahok.

Pernyataan Rizieq, katanya, bisa dijadikan pertimbangan hukum, tetapi pertimbangannya harus digunakan demi menguntungkan posisi rasa keadilan publik.

"Inilah yang harus diwaspadai oleh tim Penasehat Hukum Ahok dan Ahok sendiri, mengingat dari sejak pemeriksaan saksi fakta hingga akan mendengarkan pendapat ahli dari Rizieq Shihab, terdapat upaya keras dari Jaksa Penuntut Umum untuk mengkapitalisasi dan mengeksploitasi keterangan saksi-saksi de audit atau saksi yang tidak memiliki pengetahuan langsung dengan peristiwa pidana yang didakwakan kepada Ahok, namun tetap diperiksa hanya untuk memenuhi syarat formil kebutuhan pembuktian bahwa JPU memiliki alat bukti yang cukup yaitu saksi-saksi fakta, ahli, petunjuk dan lain-lain," kata Petrus.

Padahal dengan kualifikasi saksi yang demikian, kata Petrus, menurut hukum, tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat. Tetapi dalam praktik peradilan pidana, jaksa dan majelis hakim kadang-kadang membiarkan saksi-saksi fakta atau ahli berbohong ketika memberi keterangan dalam persidangan meskipun telah disumpah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI