Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab terkait dengan tudingan Rizieq bahwa logo Bank Indonesia di uang Rp100 ribu mirip gambar palu arit (simbol paham komunisme) pada Senin (23/1/2017).
Ketika ditanya kemungkinan status hukum Rizieq ditingkatkan dari saksi terlapor menjadi tersangka, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan semuanya bisa mungkin. Status kasus tersebut, saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Ya semuanya bisa mungkin (Rizieq bisa langsung ditetapkan tersangka)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (20/1/2017).
Namun, Argo tidak mau berspekulasi ketika ditanya kemungkinan Rizieq langsung ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka.
"Ya nanti (ditentukan) pas gelar perkara ya," kata dia.
Argo menekankan bahwa proses hukum kasus tersebut dilakukan secara profesional.
"Ya iyo toh. Kan (harus sesuai) SOP, seperti itu," kata dia
Kasus ini diusut polisi setelah mendapatkan laporan dari Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah pada Minggu (8/1/2017) lalu. Laporan itu dibuat menyusul beredarnya video ceramah Rizieq yang menyebut uang baru cetakan Bank Indonesia berlogo mirip lambang palu arit.
Rizieq diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Ketika ditanya kemungkinan status hukum Rizieq ditingkatkan dari saksi terlapor menjadi tersangka, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan semuanya bisa mungkin. Status kasus tersebut, saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Ya semuanya bisa mungkin (Rizieq bisa langsung ditetapkan tersangka)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (20/1/2017).
Namun, Argo tidak mau berspekulasi ketika ditanya kemungkinan Rizieq langsung ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka.
"Ya nanti (ditentukan) pas gelar perkara ya," kata dia.
Argo menekankan bahwa proses hukum kasus tersebut dilakukan secara profesional.
"Ya iyo toh. Kan (harus sesuai) SOP, seperti itu," kata dia
Kasus ini diusut polisi setelah mendapatkan laporan dari Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah pada Minggu (8/1/2017) lalu. Laporan itu dibuat menyusul beredarnya video ceramah Rizieq yang menyebut uang baru cetakan Bank Indonesia berlogo mirip lambang palu arit.
Rizieq diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.