PascaEmirsyah Tersangka, KPK Belum Bidik Pihak Lain

Jum'at, 20 Januari 2017 | 15:09 WIB
PascaEmirsyah Tersangka, KPK Belum Bidik Pihak Lain
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana mengembangkan kasus dugaan suap jutaan Dolar Amerika Serikat (AS) terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT.Garuda Indoensia (Persero) Tbk. KPK ingin lebih mengusut dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut yakni mantan Direktur Utama PT Garuda, Emirsyah dan Beneficial Owner Connaught International Pte.Lte, Soetikno Soedarjo.

"Untuk sementara kami masih fokus untuk (dua tersangka) ini," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017).

Meskipun begitu bukan berarti kalau ada indikasi ada keterlibatan pihak lain, KPK tidak mengusutnya. KPK akan mengejar pelaku lain, ketika dalam pemeriksaan kedua tersangka saat ini didapatkan bukti-bukti yang cukup kuat.

"Tapi kalau ada orang lain yang dianggap bertanggung jawab, pasti lah (kita usut)," katanya.

Baca Juga: Komisi VI: Suap Emirsyah Menguak Sebab Garuda Selalu Buntung

Oleh karena itu Mantan Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar tersebut menegaskan untuk saat ini belum ada tersangka lain. Bahkan ketika disinggung apakah KPK membidik pihak Garuda Indonesia, Syarif bahkan sebaliknya memberikan apresiasi kepada Garuda.

"Khusus untuk Garuda kami berterima kasih, mereka sangat kooperatif, mereka sangat membantu, banyak, semua informasi yang kami mintakan. Khusus untuk apakah ada tersangka baru, itu tergantung proses penyidikan," tutup Syarif.

KPK mengumumkan status tersangka Emirsyah Satar pada Kamis (19/1/2017) kemarin. Bersamanya, Beneficial Owner Connaught International Pte.Lte, Soetikno Soedarjo yang menjadi perantara dari Rolls-Royce juga ditetapkan sebagai tersangka.

Emirsyah diduga menerima uang suap senilai jutaan Dolar Amerika Serikat. Suap tersebut diberikan dalam dua bentuk, yakni berupa uang senilai 1,2 juta Euro dan 180 ribu Dolar AS, atau setara dengan Rp20 miliar. Dan berupa barang, dan nilainya setara 2 juta Dolar Amerika Serikat, yang kalau dirupiahkan dengan kurs Rp13.000 setara dengan Rp26 miliar. Dengan demikian, diperkirakan total suap tersebut mencapai Empat puluhan miliar rupiah.

Diduga uang dari Rolls-Royce tersebut agar Emirsyah yang bertugas untuk mengadakan pesawat dan mesin pesawat tersebut menjadikan Rolls-Royce sebagai mitra penyedia mesin pesawat.

Atas perbuatannya tersebut, Emirsyah Satar dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, Soetikno Soedarjo dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atas Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI