Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menyangkal keraguan sejumlah pihak akan bukti-bukti terkait ditetapkannya bekas Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar. Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti yang kuat.
"Ya, banyaklah untuk bukti- bukti yang relevan di KPK. Salah satunya misal sistem komunikasi yang dilakukan, catatan perbankan yang dilakukan, dan lain-lain," katanya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017).
Meski begitu, La Ode mengatakan bahwa pihaknya tidak mungkin memperlihatkan bukti tersebut kepada publik. Pasalnya, barang bukti tersebut menjadi urusan penyidik, demi menunjang kerja dari penyidik sendiri dalam mengusut kasus tersebut.
Dikatakan La Ode lagi, bukti-bukti yang didapatkan tersebut berasal dari Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practice Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Bukti-bukti itu hanya untuk penyidikan dan kepentingan pengadilan.
"Tetapi kami nggak bisa perlihatkan. Biasanya kalau SFO dan CPIB itu berikan bukti-bukti, hanya untuk kebutuhan penyidikan dan kebutuhan pengadilan. Jadi kami nggak bisa disclose (perlihatkan) itu," kata Syarif.
Lebih lanjut, mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar tersebut menjelaskan bahwa dari bukti-bukti yang dikumpulkan tersebut ditemukan kesepakatan antara Emirsyah dan pihak Rolls-Royce.
"Jadi kalau gitu kan selalu ada kesepakatan dua pihak. Jadi tidak mungkin hanya satu pihak. Kan nggak mungkin menari sendiri. Menari itu selalu dua, sekurang-kurangnya dua," tutupnya.
Diketahui, dalam kasus ini, Emirsyah dan Soetikno Soedarjo ditetapkan KPK sebagai tersangka. Emirsyah diduga menerima uang senilai 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp20 miliar, dan dalam bentuk barang senilai dua juta dolar AS atau setara dengan Rp26 miliar (jika kurs dolar AS terhadap Rupiah Rp13.000).
Pemberian tersebut diduga berasal dari Rolls-Royce dengan perantaraan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo. Diduga tujuannya agar Emirsyah saat pengadaan mesin pesawat dapat menjadikan Rolls-Royce sebagai sumber mesin pesawat.
Atas perbuatannya tersebut, Emirsyah Satar dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu Soetikno Soedarjo dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atas Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jerat Eks-Dirut Garuda, KPK Sudah Kantongi Banyak Bukti
Jum'at, 20 Januari 2017 | 13:43 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK, Mendagri Tunjuk Rosjonsyah Jadi Plt
25 November 2024 | 21:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI