Suara.com - Polisi telah meningkatkan stasus pria berinisial NF sebagai tersangka menyusul beredarnya bendera merah putih bertuliskan Arab di media sosial
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan jika NF diringkus polisi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017) malam.
"Tadi malam kita sudah mengamankan satu orang laki-laki ya, di daerah asalnya Klender, Jakarta Timur. Kita mengamankan di Pasar Minggu jadi yang bersangkutan ya, inisial NF ya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (20/1/2017).
Menurut Argo, NF ikut serta dalam aksi unjuk rasa yang digelar massa Front Pembela Islam di Mabes Polri, Senin (16/1/2017) lalu
Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Pembawa Merah Putih Dicoret Tulisan Arab
"Yang bersangkutan ini pada waktu (itu) ya, unjuk rasa FPI di depan Mabes Polri membawa bendera ada di situ," katanya
Dari penangkapan NF, kata Argo polisi juga telah mengamankan bendera merah putih yang dicoret pelaku dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.
"Ada bendera, sepeda motor juga ada dipake pada saat kegiatan itu bendera yang dicoret," kata dia.
Kata Argo, NF diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Lambang Negara.
"Nanti kita kenakan ke UU nomor 24 tahun 2009 tentang lambang negara bersama Pasal 26 ancaman 5 tahun," katanya.
Baca Juga: Ingin Tingkatkan Konsentrasi? Santap Makanan Ini
Saat ini, tersangka telah mendekam di Polres Metro Jakarta Selatan.