BEM UMM Ingatkan Perguruan Tinggi Jangan Berorientasi Profit

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 20 Januari 2017 | 11:52 WIB
BEM UMM Ingatkan Perguruan Tinggi Jangan Berorientasi Profit
Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (BEM UMM), Faiz Mirwan Hamid. [Dok UMM]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir meminta Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) tidak menaikkan uang kuliah tunggal tahun ini, bahkan meski perguruan tinggi itu berwenang menentukan sendiri besaran uang kuliah tunggal. Hal ini mengingat harga-harga kebutuhan pokok pada saat ini juga naik.

Menanggapi hal itu, Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (BEM UMM), Faiz Mirwan Hamid menegaskan, sebagai lembaga pendidikan yang mencetak generasi muda calon pemimpin bangsa, perguruan tinggi harus tetap mementingkan nilai-nilai akademis yang berwujud pada peningkatan kualitas manusia.

Faiz mengingatkan agar lembaga-lembaga pendidikan yang ada di Indonesia jangan sampai bermetamorfosa menjadi lembaga yang orientasi profit. Pasalnya, kewajiban perguruan tinggi adalah mencerdaskan kehidupan berbangsa.

Baca Juga: Presma BEM UMM: Sejatinya Pendidikan Harus Mencerdaskan Bangsa

"Filosofi inilah yang harus tetap melekat dalam visi perguruan tinggi agar tetap mempertahankan marwah simbol akademik," kata Faiz di Malang, Jawa Timur, melalui keterangan tertulis Jumat (20/1/2017).

Faiz mengatakan, menjadi suatu keharusan Menristekdikti harus lebih tegas lagi memberikan instruksi kepada setiap perguruan tinggi sebagai PTNBH, untuk mampu mengelola aset akademik dengan sebaik-baiknya. Kemudian, adanya anggaran pendidikan 20% yang bersumber dari APBN harus dikelola dengan baik pula.

Faiz sangat menginginkan adanya subsidi silang kepada anak-anak yang kurang mampu dari sumber-sumber pendapatan tersebut. Mengingat prinsip keadilan yang ada dalam konstitusi, khususnya Undang-Undang No. 20/2003 tentang Pendidikan dan Undang-Undang No. 12/2012.

"Kedua UU tersebut mengamanatkan untuk perguruan tinggi harus menyelenggarakan pendidikan yang adil dan demokratis agar mampu mendidik anak-anak bangsa sehingga memiliki kecerdasan baik secara intelektual, emosional, maupun spiritual," pungkas dia.

Diketahui, saat ini tercatat ada 11 PTNBH di Indonesia, yakni Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Sumatera Utara, Universitas Airlangga, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, Universitas Hasanuddin dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember. *

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI