Pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara terkait penyidikan kasus dugaan penghinaan Pancasila dan Bung Karno yang dituduhkan kepada pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, Senin (23/1/2017) depan. Gelar perkara tersebut untuk menentukan nasib Rizieq apakah statusnya bisa ditingkatkan menjadi tersangka atau tidak.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan jika gelar perkara akan dilakukan secara tertutup.
"Kita tertutup, kita aja. Hanya internal penyidik aja dulu," kata Yursi kepada Suara.com, Jumat (20/1/2017).
Dia juga memastikan tidak akan ada pengerahan massa saat gelar perkata kasus yang tengah membelit Rizieq Shihab. Penyidik juga tidak akan mengundang pihak pelapor dan terlapor. Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat puteri kandung mantan Presiden RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputeri.
"Nggak ada pengerahan massa," kata dia.
Selain itu, dia juga meminta agar Rizieq hanya datang dengan tim pengacaranya saja apabila kembali dipanggil. Sebab, rencananya polisi akan kembali memeriksa Rizieq setelah gelar perkara kasus tersebut dilakukan.
"Kita harapkan dateng aja, bawa pengacara jangan bawa massa. Ya (pemeriksaan Rizieq) tunggu gelar perkara," katanya
Status ksus yang menjerat Rizieq kini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Polisi juga telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (17/1/2017) lalu.