Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah resmi menetapkan Bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar karena diduga menerima uang suap senilai jutaan Dolar Amerika Serikat. Terkait dana yang berasal dari perusahaan Rolls-Royce yang bermarkas di Inggris tersebut, KPK pun sudah menelusuri aliran dananya hingga masuk ke tangan Chairman Mataharimall.com tersebut.
Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, uang tersebut dialirkan melalui perusahaan Soetikno Soedarjo (SS) yang berperan sebagai Owner Connaught International Pte. Lte.
"Rolls-Royce memberikan uang ke SS dan dimasukkan ke perusahaannya. Dan dari perusahaan itulah masuk ke beberapa rekening," katanya, Jumat (20/1/2017).
Baca Juga: Terjerat Korupsi, Bekas Dirut Garuda Jadi 'TO' KPK Selama 6 Bulan
Kata Mantan Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar tersebut menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia dan Singapura. Pasalnya, berkat kerjasama dengan lembaga yang berada di dua negara ini, KPK dapat mengetahui arah aliran dana jutaan Dolar Amerika Serikat tersebut.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Corrupt Practice Investigation Bureau (CPIB) Singapura karena telah membantu KPK.
"Mengapa melibatkan itu, CPIB diikutkan karena sebagian tempat kejahatan ini melibatkan tiga negara, Indonesia, Inggris, dan Spesifikasi, seperti itu. Di Singapura termasuk penerimaan uang dan tempat perusahaan itu bergerak," kata Syarif.
Meski sudah mengetahui aliran dana dari Rolls-Royce ke tangan Emirsyah, namun KPK belum menyelidiki apakah ada juga suap yang diberikan oleh Airbus kepada Emirsyah.
"Apakah Airbus diuntungkan kami belum lihat ke arah itu, kami lihat ini pengadaan mesin saja. Yang jelas untuk sementara sampai saat ini tidak ada kick back yg diterima dari Airbus tapi dari Rolls-Royce," tutupnya.
Diketahui dalam kasus ini, Emirsyah dan Soetikno Soedarjo ditetapkan KPK sebagai tersangka. Emirsyah diduga menerima uang senilai 1,2 juta Euro dan 180 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp20 miliar dan dalam bentuk barang senilai dua juta Dolar AS, atau setara dengan Rp26 miliar jika kurs Dolar AS terhadap Rupiah Rp13.000.
Pemberian tersebut diduga berasal dari Rolls-Royce dengan perantaraan Beneficial Owner Connaught International Pte.Lte, Soetikno Soedarjo. Diduga tujuannya, agar Emirsyah saat pengadaan mesin pesawat, dapat menjadikan Rolls-Royce sebagai sumber mesin pesawat.
Atas perbuatannya tersebut, Emirsyah Satar dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, Soetikno Soedarjo dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atas Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.