Kasus Rizieq Ditingkatkan ke Penyidikan, Ini Alasan Polda Jabar

Jum'at, 20 Januari 2017 | 11:09 WIB
Kasus Rizieq Ditingkatkan ke Penyidikan, Ini Alasan Polda Jabar
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Polda Jawa Barat telah meningkatkan status kasus kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan Bung Karno yang dituduhkan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
 
Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan soal adanya peningkatan kasus Rizieq siap dari penyelidikan ke tahap penyidikan karena pihaknya telah mengumpulkan alat bukti dari keterangan saksi dan ahli. 
 
"Pertama kalau ada laporan kita adakan penyelidikan dulu, penyelidikan itu kan mengumpulkan bahan-bahan keterangan. Jika sudah lengkap semua keterangannya. baru ditingkatkan ke penyidikan. Kalo penyidikan udah ada ya jalan terus," kata Yusri kepada Suara.com, Jumat (20/1/2017).
 
 
Menurutnya sejauh ini pihaknya telah memintai keterangan 15 saksi sejak status kasu Rizieq dinaikan ke penyidikan.
 
"Kalau sampai sekarang ini di penyidikan sudah 15 saksi. Saksi ahli juga semua. Ahli bahasa, pidana, cyber, banyak lah," katanya.
 
Kata dia, peningkatan penyidikan terhadap kasus tersebut karena polisi telah mengumpulkan alat bukti yang sudah dianggap signifikan untuk menindaklanjuti laporan yang dibuat putri kandung mantan Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputeri.
 
"Iya yakin, Ya keterangan itu kan sudah alat bukti. Minimal ya. Kalau ada 15, 20 (keterangan) itu lebih bagus," kata dia.
 
Yusri juga menambahkan penyidik juga telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejakasaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 17 Januari 2017. Meski proses hukum dalam kasus tersebut sudah ditingkatkan, namun status Rizieq masih sebagai terlapor 
 
"SPDP dikirim tanggal 17 terhadap terlapor Rizieq Shihab, terlapor bukan tersangka," kata Yursi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI