Terjerat Korupsi, Bekas Dirut Garuda Jadi 'TO' KPK Selama 6 Bulan

Jum'at, 20 Januari 2017 | 10:52 WIB
Terjerat Korupsi, Bekas Dirut Garuda Jadi 'TO' KPK Selama 6 Bulan
Emirsyah Satar (batik cokelat), saat menjabat Direktur Utama Garuda Indonesia, membuka acara Garuda Indonesia Travel Fair 2014 di JCC, Jakarta, Jumat (12/9/2014). (Suara.com/Dinda Rachmawati)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara, Soetikno dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atas Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI