Suara.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Sylviana Murni memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, yang berlokasi di Gedung Ombudsman Republik Indonesia.
Sylviana dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial bagi Kwarda Pramuka DKI Jakarta.
Menurut pengamatan Suara.com, Sylvi datang sekitar pukul 07.53 mengenakan pakaian serba biru dongker.
Saat tiba di Gedung Ombudsman, Sylviana tak banyak berkomentar.
Baca Juga: Pusaran Suap Rolls Royce di Dunia yang Seret Emirsyah Satar
Ia mengaku tak memiliki persiapan saat memenuhi panggilan Bareskrim. Namun ia menuturkan dirinya datang sebagai warga negara yang baik.
"Biasa saja, sebagai warga negara yang baik," ujar Sylvi yang langsung masuk menuju gedung Ombudsman, Jalan H.R.Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017).
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi mengatakan Sylviana akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Menurut dia pemeriksaan Sylviana sesuai Nomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor tanggal 18 Januari 2017 perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus.
Bareskrim sendiri mulai menyelidiki kasus ini sejak awal Januari 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.
Baca Juga: Nissan Ingin Pakai Platform Mitsubishi untuk Produksi MPV, SUV