Pusaran Suap Rolls Royce di Dunia yang Seret Emirsyah Satar

Tomi Tresnady Suara.Com
Jum'at, 20 Januari 2017 | 08:49 WIB
Pusaran Suap Rolls Royce di Dunia yang Seret Emirsyah Satar
Emirsyah Satar (batik cokelat), saat menjabat Direktur Utama Garuda Indonesia, membuka acara Garuda Indonesia Travel Fair 2014 di JCC, Jakarta, Jumat (12/9/2014). (Suara.com/Dinda Rachmawati)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

KPK pun sudah menggeledah lima lokasi pada 18-19 Januari 2016 yaitu kediaman Emirsyah di Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan, rumah Soetikno di daerah Cilandak Barat, Jakarta Selatan, kantor tersangka Soetikno di PT MRA berlokasi di Wisma MRA Jalan TB Simatupang No 19 Jakarta Selatan, satu rumah di daerah Jatipadang, Jakarta Selatan serta satu rumah di kawasan Bintara, Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huru f atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Suap individu Sejak awal, KPK juga mengatakan bahwa suap terhadap Emrisyah adalah suap kepada individu dan bukan kepada PT Garuda Indonesia.

"Garuda Indonesia sangat kooperatif, dan perbuatan tindak pidana korupsi ini bersifat individual karen aitu seharusnya tidak menggangu operasi Garuda Indonesia. Oleh karena itu maka Garuda Indonesia juga kemungkinan dibebaskan dari tuntutan korupsi," kata Laode.

Keyakinan itu timbul karena yang mendapat keuntungan dari suap itu bukan Garuda, melainkan Emirsyah.

Klik halaman berikutnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI