Kasus E-KTP, Gamawan Fauzi Bantah Terima Gratifikasi

Madinah Suara.Com
Jum'at, 20 Januari 2017 | 05:31 WIB
Kasus E-KTP, Gamawan Fauzi Bantah Terima Gratifikasi
Mantan Menteri Dalam Negeri, Gawaman Fauzi penuhi panggilan KPK, di Jakarta, Rabu (12/10).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi KTP-E itu adalah Rp2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6 triliun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI