AS Didesak Siarkan Video Keji di Penjara Abu Ghraib

Madinah Suara.Com
Jum'at, 20 Januari 2017 | 01:03 WIB
AS Didesak Siarkan Video Keji di Penjara Abu Ghraib
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pertahanan Amerika Serikat diperintahkan menyiarkan foto ulah tentara Angkatan Darat memperlakukan tahanan Penjara Abu Ghraib serta tempat lain di Irak dan Afghanistan. Hal ini seperti diperintahkan  hakim federal dalam putusannya, Rabu (18/1/2017) waktu setempat.

Menurut hakim Alvin Hellerstein di Manhattan, Menteri Pertahanan Ash Carter tidak punya alasan kuat bahwa hal itu akan berdampak ke tentara Amerika Serikat yang ditugaskan di luar negeri.

Keputusan Hellerstein adalah kemenangan bagi Serikat Kebebasan Sipil Rakyat Amerika dan pegiat hak warga serta kelompok veteran, yang menggugat pemerintah untuk menyiarkan foto berdasarkan atas Undang-Undang Kebebasan Informasi sejak 2004.

Foto diduga menampilkan penjara Abu Ghraib mulai muncul pada 2004. Di situ terlihat sejumlah tahanan disiksa secara fisik dan seksual, di antaranya dengan kejutan listrik dan ancaman hukuman mati.

Sejumlah foto yang disebut dalam gugatan dan belum disiarkan diprediksi mencapai dua ribu buah.

"Foto itu memperlihatkan babak menyedihkan sejarah negeri ini. Peristiwa itu tidak dapat disembunyikan dari masyarakat atas nama demokrasi dan kepentingan publik," kata Lawrence Lustberg, pengacara penggugat.

"Pengadilan dengan bijak sepakat negara ini berkomitmen membentuk pemerintahan terbuka," katanya.

Hellerstein dalam keputusannya Rabu mengatakan penempatan tentara AS di Irak telah berkurang dari 100 ribu menjadi lima ribu pada awal pemerintahan Obama.

Tentara itu lebih banyak bertugas sebagai penasihat daripada pasukan di medan tempur. Hakim masih mengakui risiko tinggi di medan perang, mengingat beberapa wilayah Irak sempat "dikuasai" ISIS.

Namun alasan itu tidak dapat membenarkan pemerintah untuk terus merahasiakan foto itu dari publik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI