Mendagri dan DPR Sepakat Revisi UU Ormas Belum Diperlukan

Kamis, 19 Januari 2017 | 23:03 WIB
Mendagri dan DPR Sepakat Revisi UU Ormas Belum Diperlukan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan keputusan untuk melakukan revisi undang-undang organisasi masyarakat kepada pemerintah. Pasalnya, revisi UU Ormas dinilai masih belum perlu dilakukan .

"Kita serahkan kepada pemerintah apakah perlu melakukan revisi UU ormas atau tidak. Komisi II secara internal belum berpikiran untuk inisiatif terhadap UU Ormas. Artinya, revisi UU Ormas kita minta pemerintah, kalau ada hal yang penting, melakukan inisiatif," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di DPR, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun ikut menegaskan jika ‎UU Ormas dirasa belum perlu direvisi. Apalagi, pemerintah baru mengeluarkan Peraturan Pemerintah pada Desember tahun lalu sebagai penjabaran UU Ormas itu sendiri.

"Tujuan PP ini untuk lebih selektif, tidak langsung menerima pendaftaran dari masyarakat, tapi lebih selektif," kata Tjahjo di DPR.

Baca Juga: Kasus Rizieq Ditingkatkan ke Penyidikan, Ini Alasan Polda Jabar

Dorongan revisi UU Ormas ini muncul guna menanggulangi ormas yang meresahkan. Tjahjo mengakui, banyak ormas yang tidak terdaftar‎ secara resmi di pemerintah.

"Misalnya ormas ikatan alumni SMP, SMA, SD, Perguruan tinggi, sah-sah saja kan, nah penertibannya ini yang belum jelas," kata dia.

Namun, kata Tjahjo, ormas apapun, baik terdaftar atau tidak, yang melakukan pelanggaran hukum maka akan berhadapan dengan penegak hukum.

"Kalau menganggu ketertiban, menghina lambang negara, kan ada (hukumannya)," kata Tjahjo.

Baca Juga: Terjerat Korupsi, Bekas Dirut Garuda Jadi 'TO' KPK Selama 6 Bulan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI