Suara.com - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus menegaskan bahwa status hukum pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab saat ini belum menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan Bung Karno sebagaimana yang beredar di media.
"Jadi begini, sementara ini statusnya masih sebagai saksi. Tetapi, SPDP-nya sudah dikirim ke kejati pada Senin (16/1/2017)," kata Yusri kepada Suara.com, Kamis (19/1/2017).
Yusri menjelaskan SPDP adalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terhadap Rizieq.
Yusri mengatakan pada pemeriksaan tahap pertama masih ada beberapa hal lagi yang harus dilengkapi penyidik, termasuk pemeriksaan beberapa saksi yang ada. Kemudian juga saksi ahli yang keterangannya dibutuhkan untuk menambahkan keterangan saat awal pemeriksaan.
"Minggu ini, pemeriksaan saksi-saksi mudah-mudahan selesai semua," kata dia.
Dengan demikian, pekan depan, bisa dilakukan gelar perkara lagi untuk memutuskan status hukum Rizieq.
"Nanti dalam gelar perkara hasilnya apa, kita tunggu hasilnya. Kalau minggu depan ada bukti permulaan yang cukup terhadap terlapor, bisa saja Rizieq kita panggil sebagai tersangka," kata dia.
Yusri mengatakan penyidik sangat teliti dalam menangani kasus tersebut agar semua langkah tepat dan kuat.
"Pelan-pelan menyidik kasus ini. Nggak bisa buru buru. Karena apa, pada pemeriksaan awal saja. Beliau (Rizieq) tidak mengakui. Menyebut video itu editan. Makanya harus hati-hati untuk melengkapi terus," kata Yusri.
Kasus Rizieq di Polda Jawa Barat atas laporan Sukmawati Soekarnoputri. Penyidik sudah memeriksa Rizieq pada Kamis (12/1/2017) lalu.