Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengungkapkan nilai suap yang diduga diterima bekas Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Emirsyah Satar dari Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo dalam proyek pengadaan pesawat dan mesin pesawat airbus S. A. S. dan Rolls Royce P. L. C.
Suap yang diduga diterima Emirsyah dalam bentuk uang dan barang. Yang dalam bentuk uang kalau dirupiahkan mencapai sekitar Rp46 miliar dengan kurs Rp13 ribu per dollar AS. Sedangkan yang berbentuk barang jika dirupiahkan setara 26 miliar rupiah.
"Dalam bentuk uang euro 1,2 juta dan 180 ribu dollar AS atau senilai setara Rp20 miliar, dan dalam bentuk barang senilai dua juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia," katanya di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).
Syarif mengungkapkan uang tersebut berasal dari Rolls Royce P. L. C. yang ditransfer ke perusahaan Connaught International.
"Khusus darimana uang itu, pemberi ini (SS) dia seperti perantara dan dari Rolls Royce dapat dana tertentu dan dimasukkan dalam satu perusahaan tadi itu yang bernama Connaught International Pte. Ltd," kata Syarif.
Emirsyah yang diduga menerima suap saat masih menjabat Direktur Utama PT. Garuda Indonesia periode 2005-2014 dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara sebagai orang yang diduga memberikan suap, Soetikno dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesaru jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.