Suara.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dugaan kasus penghinaan Pancasila yang dilakukan tokoh Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
"Kemarin (Rabu 18/1), sudah diterima SPDP dari Polda Jabar," kata Kejati Jawa Barat Setia Untung Ari Muladi di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (19/1/2017).
Selanjutnya, kata dia, kejaksaan meneliti SPDP melalui jaksa peneliti atau jaksa P15.
Jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk meneliti untuk melihat secara formil dan materilnya.
"Kami koordinasi dengan Polda Jabar," katanya.
Sebelumnya pada Kamis, 12 Januari 2017, Kepolisian Daerah Jawa Barat mencecar Rizieq dengan 22 pertanyaan selama menjalani pemeriksaan di ruangan Ditreskrimum Mapolda Jawa Barat.
"Tadi sudah tuntas diperiksa dengan duapuluh dua pertanyaan selama enam jam dari jam 09.30 sampai jam empat sore tadi dan hasilnya adalah yang bersangkutan dipersangkakan pasal 30 dan pasal 154 tentang penodaan lambang negara," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan.
Menurut dia Polda Jawa Barat akan segera melakukan gelar perkara terhadap mengenai dugaan kasus penodaan lambang negara.
Dia menuturkan pimpinan FPI tersebut tidak mengakui telah melakukan tindakan penodaan lambang negara serta video yang menjadi barang bukti atas kasus tersebut telah diedit.
"Adapun dari hasil pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan tidak mengakui bahwa itu bukan perkataannya, bisa saja gambar tersebut diedit," kata dia.