Soal Dugaan Korupsi Hibah Bansos Sylviana, Ini Respon Ahok

Kamis, 19 Januari 2017 | 18:13 WIB
Soal Dugaan Korupsi Hibah Bansos Sylviana, Ini Respon Ahok
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni. (suara.com/Bagus Santosa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Calon gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) angkat bicara soal pemanggilan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Sylviana Murni oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. 
 
Sylviana akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
 
Menurut Ahok, setelah pemprov DKI memberikan hibah, bukan lagi tanggung jawab pemerintah, melainkan penerima hibah. Sebelum mundur sebagai PNS DKI, Sylvi menjabat sebagai Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan. Selain itu, dia juga merupakan Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta.
 
 
 
"Kalau kami (pemprov DKI) hibah, hibah itu punya tanggung jawab yang menerima hibahan dan yang audit, bukan tanggung jawab kami," ujar Ahok usai ketemu pendukungnya di Hotel Santika Premier, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Kamis (19/1/2017).
 
Ahok menjelaskan, jika ada lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang mengajukan hibah ke pemprov DKI tujuan dianggap layak dan kegiatannya jelas, pemerintah ucap Ahok pasti akan memberikan. Namun, jika terjadi sesuatu setelah itu merupakan tanggung jawab penerima hibah. 
 
"Jadi kalau anda ajukan hibah pada kami, lalu kami lihat ini kebutuhannya penuh, kami hibah. Soal di hibah ada korupsi, itu bukan urusan kami (pemerintah). itu urusan yang berwenang," jelas Ahok. 
 
Untuk diketahui, berdasarkan salinan surat panggilan yang beredar di kalangan wartawan, nomor suratnya B/Pk-86/2017/Tipidkor perihal permintaan keterangan dan dokumen. Surat yang dikeluarkan pada Rabu (18/1/2017) diteken oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus.
 
Surat tersebut untuk memberitahu pasangan Agus Harimurti Yudhoyono di Pilkada Jakarta 2017, bahwa saat ini penyidik sedang melaksanakan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial.
 
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk kepentingan penyelidikan, Sylviana diminta untuk hadir pada Jumat (20/1/2017) jam 09.00 WIB di kantor Dittipidkor Bareskrim Polri, lantai 2, gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, untuk menemui Komisaris Besar Adi Deriyan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI