Proyek Pesawat, Selain Emirsyah, KPK Juga Jadikan Soetikno TSK

Kamis, 19 Januari 2017 | 17:49 WIB
Proyek Pesawat, Selain Emirsyah, KPK Juga Jadikan Soetikno TSK
Ilustrasi KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tidak hanya menetapkan bekas Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Emirsyah Satar menjadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat airbus S. A. S. dan Rolls Royce P. L. C. ke perusahaan yang dia pimpin, KPK juga menetapkan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.  Soetikno Soedarjo menjadi tersangka. 

"Terkait hal tersebut KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka yaitu, ESA, Direktur Utama Garuda Indonesia periode 2004-2014 dan SS, Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).

Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang dan barang.

"Dalam bentuk uang Euro 1,2 juta dan 180 ribu dollar AS atau senilai setara Rp20 miliar, dan dalam bentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia," katanya.

Emirsyah sebagai orang yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Sedangkan terhadap SS diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI