Bekas Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Jadi Tersangka

Kamis, 19 Januari 2017 | 15:18 WIB
Bekas Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Jadi Tersangka
Ketua KPK Agus Rahardjo [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bekas Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Emirsyah Satar ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan suap.

"Betul, nanti ada konferensi pers," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2017).

Lelaki berusia 57 tahun tersebut dijadikan tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Kasus yang menjerat Emirsyah diduga terkait dengan perkara dugaan suap senilai jutaan dollar Amerika Serikat lintas negara yang saat ini sedang ditangani KPK.

Seperti diketahui, sejak kemarin, Rabu (18/1/2017), penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat di Jakarta, di antaranya di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan nilai dalam kasus dugaan suap tersebut mencapai jutaan dollar AS. Aliran dananya lintas negara di Benua Asia dan Eropa.

"Tapi memang benar KPK sudah melaksanakan penyidikan sebuah kasus indikasi suap lintas negara. Aliran dana terkait dengan pihak-pihak yang berada di sejumlah negara di Asia dan Eropa," kata Febri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI