Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, Kamis (19/1/2017).
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto yang sudah terjerat dalam kasus dugaan proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Bekas anak buah Susilo Bambang Yudhoyono tersebut sudah memenuhi panggilan tersebut. Namun, saat tiba di gedung KPK, lelaki yang disebut-sebut Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Mohamad Nazaruddin ikut menerima uang terkait proyek triliunan tersebut tidak berkomentar sedikitpun.
Baca Juga: Ketua KPK Sebut Mendagri Era Gamawan Pernah Cuek dengan Sarannya
Diketahui, Gamawan sendiri dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun tersebut sering sekali dipanggil KPK. Sejak Nazaruddin berkicau tentang keterlibatan dirinya, pemeriksaan pada hari merupakan yang ketiga baginya. Dan pada hari ini, hanya dia sendiri saja yang dipanggil KPK, dimana biasanya dalam kasus ini, dalam satu hari pemeriksaan bisa lebih dari dua atau tiga orang.
Mengingat Pimpinan KPK tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut, bisa diduga bahwa pada pemeriksaan kali ini terkait penyelidikan baru dalam kasus yang baru ditetapkan tersangka terhadap dua orang. Namun KPK belum mau berkomentar.
KPK hanya menjelaskan bahwa pada hari ini, Gamawan hanya diperiksa sebagai saksi.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman sebagai tersangka. Kasus ini bermula sejak Tahun 2011-2012.
Baca Juga: Kali Ini Gamawan Fauzi Jelaskan Kronologis Proyek e-KTP