Di Kasus Palu Arit, Rizieq Diminta Tak Bawa Massa Jika Diperiksa

Kamis, 19 Januari 2017 | 11:59 WIB
Di Kasus Palu Arit, Rizieq Diminta Tak Bawa Massa Jika Diperiksa
Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada pmpinan FPI Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan penyebaran berita bohong uang baru yang berlogo palu arit, Senin (23/1/2017) depan. Mantan terpidana itu diminta tidak membawa massa.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan siap melakukan pengamanan apabila ada pengerahan massa terkait pemeriksaan Rizieq.

"Ya kita siapkan (pengamanan). Tentunya kan yang bersangkutan (Rizieq) kita periksa sebagai saksi," kata Argo kepada wartawan, Kamis (19/1/2017).

Argo berharap agar Rizieq bisa kooperatif. Dia juga meminta agar Rizieq hanya didampingi tim pengacara saja ketika nantinya diperiksa.

Baca Juga: Di Kasus Palu Arit Rizieq, Polisi Kembali Andalkan Pendapat Ahli

"Kalau merasa jadi warga negara Indonesia yang baik melihat ada panggilan ya harus datang. Tentunya yang kita butuhkan yang bersangkutan (Rizieq) sama pengacaranya saja," kata dia.

Lebih lanjut, Argo menyampakan hingga kini belum ada pemberitahuan adanya unjuk rasa dari pihak FPI atau massa lain terkait jadwal pemeriksaan Rizieq. Dia juga berharap tidak ada pengerahan massa yang dilakukan dari kelompok manapun.

"Ya mudah mudahan tidak ada biar tidak bentrok," katanya.

Dalam kasus uang berlogo palu arit ini, polisi telah meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Rizieq sendiri telah dipolisikan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) pada Minggu (8/1/2017) lalu. Laporan itu dibuat menyusul beredarnya video ceramah Rizieq yang menyebut uang baru cetakan BI berlogo mirip lambang palu arit.

Baca Juga: Kasus Logo Palu Arit Habib Rizieq Ditingkatkan ke Penyidikan

Rizieq disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI