Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan penyidik telah memintai pendapat beberapa ahli untuk mendalami kasus dugaan penyebaran berita bohong uang yang berlogo palu arit yang dituduhkan kepada pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Ahli yang telah dimintai pendapatnya dalam kasus tersebut yakni ahli hukum pidana dan ahli ITE dari Kementerian Komunikasi dan Informasi.
"Ada saksi ahli pidana, kemudian ahli ITE dari Kominfo, itu sudah diperiksa," kata Wahyu, Kamis (19/1/2017).
Wahyu juga menyampaikan jika sebelumnya penyidik telah memeriksa ahli dari Bank Indonesia. "Kemarin juga pihak BI sudah diperiksa," katanya.
Baca Juga: Polisi Tambah 3 Reka Adegan di Pembunuhan Sadis Pulomas
Namun demikian, Wahyu belum bisa menjelaskan soal mengenai hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Sebab, katanya penanganan perkara yang dituduhkan kepada Rizieq masih terus diproses.
"Saya belum bisa sampaikan karena kan proses masih berjalan," katanya.
Dalam kasus uang berlogo palu arit ini, polisi telah meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan Rizieq, Senin (23/1/2016) pekan depan.
Rizieq dipolisikan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) pada Minggu (8/1/2017) lalu. Laporan itu dibuat menyusul beredarnya video ceramah Rizieq yang menyebut uang baru cetakan BI berlogo mirip lambang palu arit.
Rizieq disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Baca Juga: Empat Korban Pembunuhan Sadis Pulomas Rekonstruksi dengan Pelaku