Kasus Logo Palu Arit Habib Rizieq Ditingkatkan ke Penyidikan

Kamis, 19 Januari 2017 | 11:11 WIB
Kasus Logo Palu Arit Habib Rizieq Ditingkatkan ke Penyidikan
Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus dugaan penyebaran berita bohong soal uang yang berlogo palu arit. Kasus ini menyeret pimpinan FPI Rizieq Shihab.

"Iya sudah kita naikkan ke tahap penyidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (19/1/2017).

Argo mengatakan status Rizieq masih sebagai saksi. "Belum, statusnya (Rizieq) masih saksi," kata dia.

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat menyampaikan jika pihaknya masih melakukan evaluasi terkati penanganan perkara yang menjerat Rizieq. Status hukum Rizieq, kata dia, akan ditentukan selah polisi melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Buntut Bentrok FPI dan GMBI, Polri Siap Beri Penjelasan ke DPR

"Nanti, kita lihat. Setelah ahli baru kita evaluasi, kita gelar dulu kemudian bagaimana peningkatannya," katanya.

Dalam kasus uang baru berlogo palu arit, polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizieq, Senin (23/1/2016) pekan depan.

Rizieq sendiri dipolisikan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) pada Minggu (8/1/2017) lalu. Laporan itu dibuat menyusul beredarnya video ceramah Rizieq yang menyebut uang baru cetakan Bank Indonesia berlogo mirip lambang palu arit.

Rizieq disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Baca Juga: Diperiksa Senin Depan, Kapolri Imbau Rizieq Tak Bawa Massa FPI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI