PMKRI Ogah Selesaikan Kasus Rizieq Secara Kekeluargaan

Rabu, 18 Januari 2017 | 20:30 WIB
PMKRI Ogah Selesaikan Kasus Rizieq Secara Kekeluargaan
Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Angelo Wake Kako [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Angelo Wake Kako belum berpikir menyelesaikan kasus hukum pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab secara kekeluargaan. Angelo menegaskan kasus tersebut harus diselesaikan secara hukum.

"Ya, itu (pintu kekeluargaan). Kita belum bicara ke situ (penyelesaian secara kekeluargaan). Kita negara hukum. Kita kehabisan kata-kata, ini bukan hanya sekali, secara sengaja," kata Angelo di gedung Margasiswa, Jalan Sam Ratulangi, nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2017).

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia merupakan salah satu organisasi yang melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penodaan terhadap agama.

Angelo mengatakan akan tetap mengawal proses hukum tersebut sampai tuntas. Angelo menegaskan isi ceramah Rizieq telah menyinggung banyak orang.

"Kami sudah melalui mekanisme internal PMKRI. Ketika kami melaporkan kasus saat itu adalah pilihan tepat. Jangan lihat situasi di Jawa saja. Di wilayah lain banyak juga yang emosi. Melalui PMKRI ini aspirasi mereka tersalurkan," ujar Angelo.

Rizieq dipolisikan menyusul video ceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2016), beredar di media sosial. Rizieq diduga telah menodai agama lewat ceramah yang menyinggung perayaan Natal.

Selain melaporkan Rizieq, PMKRI juga melaporkan S dan AF yang diduga mengunggah video Rizieq dalam akun Twitter dan Instagram.

Laporan tertuang dengan nomor LP/6344/XII/2016/ Dit. Reskirmsus tertanggal 26 Desember 2016. Rizieq diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI