Polisi Dikritik Lamban Tangani Kasus Penodaan Agama Habib Rizieq

Adhitya Himawan | Welly Hidayat
Polisi Dikritik Lamban Tangani Kasus Penodaan Agama Habib Rizieq
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (3/11). [suara.com/Oke Atmaja]

PMKRI mengkritik pihak Polda Metro Jaya yang dinilai terlalu lamban dalam menangani kasus dugaan penodaan agama Habib Rizieq.

Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) Angelo Wake Kako mengatakan sudah tiga saksi diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya dari pihak pelapor. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habieb Rizieq Shihab.

"Kita sudah dipanggil, saksi kita juga semua sudah. Tiga saksi termasuk saya oleh penyidik," kata Anggelo, usai diskusi Pancasila Dalam Tantangan Toleransi Kehidupan Umat Beragama di Indonesia, di Gedung Margasiswa, Jalan Sam Ratulangi, nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).

PMKRI mengkritik pihak Polda Metro Jaya yang dinilai terlalu lamban dalam menangani kasus dugaan penodaan agama Habib Rizieq.

Baca Juga: FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel

"Saya kira polisi lambat. Belum tahu juga prosesnya sudah sejauh mana. Masih kita ikuti perkembangan lanjutan kasus ini," ujar Angelo.

Rizieq dilaporkan kepada polisi menyusul adanya video ceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2016) yang beredar di media sosial. Rizieq diduga telah menodai agama lewat ceramah ketika menyinggung perayaan Natal. 

Laporan tertuang dengan nomor LP/6344/XII/2016/ Dit. Reskirmsus tertanggal 26 Desember 2016. Rizieq diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Selain melaporkan Rizieq, mahasiswa juga melaporkan dua pemilik akun media sosial. Pemilik Instagram bernama Ahmad Fauzi dan pemilik akun Twitter @sayareya lantaran diduga menjadi pihak pertama yang mengunggap video ceramah Rizieq. Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Usai Bertemu Habib Rizieq Shihab, Wamenaker Noel Jadi Ragu dengan Narasi yang Menuding FPI Radikal