Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menangguhkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 903 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW sebelum cuti kampanye pilkada periode 2017-2022. Aturan tersebut mengatur setiap laporan RT dan RW di aplikasi Qlue diberi insentif Rp10 ribu sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2432 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi kepada RT dan RW.
Dengan demikian, saat ini, semua ketua RT dan RW tidak lagi diwajibkan melaporkan semua permasalahan lingkungan ke pemerintah lewat Qlue.
"Bukan mencabut, kita menangguhkan (kewajiban pelaporan RT, RW melalui Qlue)," ujar Ahok usai menghadiri acara di gedung SMESCO, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017).
Penangguhan Keputusan Gubernur DKI Nomor 2432 Tahun 2016 ditandatangi Ahok pada 25 Oktober 2016.
Ahok mengatakan keputusan tersebut semula dibuat untuk memberi payung hukum atas uang yang diterima setiap ketua RT dan RW dari pemerintah.
"Kamu (ketua RT, RW) terima (kisaran) Rp1 juta uang operasional per bulan, ditumpuk lima tahun. Kamu kemudian dipanggil aparat mempertanggungjawabkan uang. Itu (penerimaan uang) bisa dianggap manipulasi lho," kata Ahok.
Ahok mengungkapkan penangguhan keputusan terjadi karena Forum RT dan RW keberatan dengan cara baru pemerintah.
"Mereka menolak ya sudah silakan saja," kata Ahok.
Ahok mengatakan setelah penangguhan keputusan, dia tidak akan bertanggungjawab jika nanti ada masalah.
"Kalau diaudit ada sesuatu (temuan), tanggungjawabnya nggak jelas, ya resiko dia saja," kata Ahok.
Dengan demikian, saat ini, semua ketua RT dan RW tidak lagi diwajibkan melaporkan semua permasalahan lingkungan ke pemerintah lewat Qlue.
"Bukan mencabut, kita menangguhkan (kewajiban pelaporan RT, RW melalui Qlue)," ujar Ahok usai menghadiri acara di gedung SMESCO, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017).
Penangguhan Keputusan Gubernur DKI Nomor 2432 Tahun 2016 ditandatangi Ahok pada 25 Oktober 2016.
Ahok mengatakan keputusan tersebut semula dibuat untuk memberi payung hukum atas uang yang diterima setiap ketua RT dan RW dari pemerintah.
"Kamu (ketua RT, RW) terima (kisaran) Rp1 juta uang operasional per bulan, ditumpuk lima tahun. Kamu kemudian dipanggil aparat mempertanggungjawabkan uang. Itu (penerimaan uang) bisa dianggap manipulasi lho," kata Ahok.
Ahok mengungkapkan penangguhan keputusan terjadi karena Forum RT dan RW keberatan dengan cara baru pemerintah.
"Mereka menolak ya sudah silakan saja," kata Ahok.
Ahok mengatakan setelah penangguhan keputusan, dia tidak akan bertanggungjawab jika nanti ada masalah.
"Kalau diaudit ada sesuatu (temuan), tanggungjawabnya nggak jelas, ya resiko dia saja," kata Ahok.