Rizieq diperiksa penyidik Polda Jawa Barat pada Kamis (12/1/2017) sekitar enam setengah jam. Dia mendapatkan 22 pertanyaan dari penyidik.
Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan menilai Rizieq kurang kooperatif.
"Yang bersangkutan bersikap kurang kooperatif. Isi dari barang bukti video yang kami tunjukkan tidak diakui. Alasannya, video itu hasil editan dengan durasi lebih kurang dua menit karena yang bersangkutan merasa memberi ceramah sekitar satu jam," kata Anton.
Anton mengatakan hal itu tidak menjadi masalah bagi penyidik. Sebab, kata dia, penyidik tidak mencari pengakuan, melainkan pembuktikan.
Setelah memeriksa Rizieq, penyidik akan mengonfrontasi dengan saksi yang lain.
Usai pemeriksaan, Rizieq meminta Sukmawati untuk menarik laporan dan meminta maaf.
"Lebih baik Sukmawati mencabut laporan dan minta maaf, kami maafkan," kata Rizieq.
"Rekaman video yang diperlihatkan polisi cuma dua menit, padahal saya ceramah selama dua jam lebih. Rekamannya sudah diedit dan sulit dipertanggungjawabkan. Karena ceramah ilmiah dua jam dipotong menjadi dua menit. Justru saya balik bertanya, Sukmawati ada niat apa?" kata dia.
Rizieq merupakan tokoh yang saat ini sedang menghadapi sejumlah kasus. Dia dilaporkan sejumlah organisasi dalam kasus dugaan penodaan agama, dugaan fitnah, dugaan penghasutan terkait penyebutan logo palu arit di mata uang rupiah terbaru, kemudian dugaan melecehkan profesi hansip.