Polri Akui Hati-hati Tangani Kasus Dugaan Korupsi Sylviana Murni

Rabu, 18 Januari 2017 | 17:48 WIB
Polri Akui Hati-hati Tangani Kasus Dugaan Korupsi Sylviana Murni
Sylviana Murni kampanye di Jalan Muhayah, Srengseng Kembangan, Jakarta Barat [suara.com/Adie Prasetyo Nugraha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengaku pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di lingkungan Kantor Walikota Jakarta Pusat. Korupsi itu terjadi saat calon wakil gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni jadi Wali Kota Jakarta Pusat.

"Kita hati-hati ekstra hati-hati tak sembarangan melakukan langkah hukum tanpa didasarkan fakta, harus mengacu pada hukum acara," kata Boy di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2017)

Polisi baru mengedus adanya dugaan korupsi tersebut setelah pembangunan masjid itu dilakukan pada 2010-2011. Polisi menyelidiki dugaan korupsi pembangunan masjid tersebut karena adanya laporan dari masyarakat.

"Penyelidikan yang dilakukan oleh Polri itu lazimnya didasari informasi yang diterima. Informasi yang diterima kapanpun ya artinya tidak saat harus waktu itu saja berapa tahun kemudian, kemudian ada informasi beredar dan itu disampaikan ke pihak kepolisian atas nama UU wajib mendalami lakukan penyelidikan untuk melihat apakah ada pelanggaran hukum," kata dia.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Masjid Al Fauz, Ini Reaksi Sylviana Murni

Mantan Kapolda Banten itu mengklaim pengusutan kasus tersebut tidak akan terpengaruhi dengan dinamika politik di Pilkada DKI Jakarta 2017. Pasalnya, kasus dugaan korupsi pembangunan mesjid Al Fauz mencuat bersamaan dengan majunya Sylviana menjadi wakil calon Gubernur DKI yang berpasangan dengan Agus Harimurti Yudhoyono.

Boy pun memastikan pengusutan kasus ini akan proporsional dengan didasari oleh fakta-fakta hukum yang ditemukan. Saat ini polisi masih terus mengumpulkan alat bukti dan menelusuri adanya kerugian negara dalam dugaan korupsi kasus tersebut.

"Harus proporsional, hati-hati makanya masih penyelidikan belum ada tersangka belum ada penyidikan masih sifatnya pengumpulan bahan keterangan apakah layak menjadi fakta hukum alat bukti atau tidak, jadi masih kisaran itu. Apakah ada fakta hukum ada tindak pidana korupsi atau tidak seperti apa perbuatan melawan hukumnya apakah ada prosedur yang dilanggar. Kemudian apakah ada unsur kerugian negara, hasil audit seperti apa," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI