Wiranto Dukung Polisi Bongkar Kasus Merah Putih Dicoret-coret

Rabu, 18 Januari 2017 | 17:30 WIB
Wiranto Dukung Polisi Bongkar Kasus Merah Putih Dicoret-coret
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menghadiri rapat pleno ke-14 Dewan Pertimbangan MUI di Jakarta, Rabu (18/1) [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mendukung polisi mengusut video yang viral di media sosial yang menunjukkan bendera Merah Putih dicoret-coret mirip kaligrafi.

"Itu pelanggaran hukum bukan? Ya, kalau ditindak tegas," kata Wiranto di gedung MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).

Video tersebut muncul usai aksi laskar FPI dan sejumlah ormas di bawah naungan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (16/1/2017).

Hal senada juga disampaikan anggota Dewan Pertimbangan MUI Nazri Adlani.

Mantan Sekretaris Umum MUI periode 1995-2000 tersebut menilai tindakan mencoret-coret bendera Merah Putih salah. Dia mencurigai aksi tersebut punya niat terselubung dan hal itu harus diungkap polisi.

"Ini mungkin kita mau disudutkan, perlu kita beritahu supaya bendera Merah Putih itu lambang negara. Harus dijaga dengan segala kekuatan, dan tidak boleh ditambah-tambah," katanya.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan anggotanya akan berhati-hati menanganinya agar terungkap.

"Kita juga melihat sportifitas. Jangan sampai nanti, mohon maaf akal-akalan bilang nggak tahu, padahal tahu itu berbohong diri sendiri. Nanti seperti hasilnya penyelidikan kadang ada yang tertangkap atau tidak tertangkap, tapi saya mendorong agar maksimal penyelidikan ini," kata Tito di Polda Metro Jaya.

Tito menegaskan negara ini adalah negara hukum. Siapapun yang memperlakukan lambang negara dengan tidak benar akan dihukum.

"Kita kembali ke aturan hukum. Negara kita negara hukum. Kalau itu tidak diatur undang-undang paling masalahnya masalah moralitas dan masalah sosial. Tapi kita lihat ada aturan UU cara memperlakukan kepada lambang negara termasuk bendera. Kalau tidak salah pidana ancaman satu tahun penjara," katanya.

Tito menegaskan bendera Merah Putih merupakan lambang negara yang tidak boleh perlakukan semena-mena.

"Bendera yang sudah rusak ada aturannya tidak boleh dikibarkan ada ancaman satu tahun. Kemudian bendera Merah Putih tidak boleh diperlakukan tidak baik, di antaranya membuat tulisan di bendera. itu ada UU yang mungkin di negara lain tidak dilarang, tapi di negara kita dilarang ada hukumannya satu tahun," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI