Tito menegaskan bendera Merah Putih merupakan lambang negara yang tidak boleh perlakukan semena-mena.
"Bendera yang sudah rusak ada aturannya tidak boleh dikibarkan ada ancaman satu tahun. Kemudian bendera Merah Putih tidak boleh diperlakukan tidak baik, di antaranya membuat tulisan di bendera. itu ada UU yang mungkin di negara lain tidak dilarang, tapi di negara kita dilarang ada hukumannya satu tahun," kata dia.