Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan bertemu dengan Pelaksana tugas Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sumarsono untuk membahas tentang perkembangan kasus korupsi reklamasi Teluk Jakarta. Mereka akan bertemu di KPK,
"Mungkin hari Jumat (20/1/2017), kita ada rapat mengundang Plt gubernur," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Pertemuan itu diperlukan untuk mengetahui adanya dana sumbangan dari pengembang sebagai kompensasi pembangunan reklamasi.
"Kita akan tanya, itu masuk APBD atau tidak? Menyalahi aturan atau tidak? Mengalami kerugian atau nggak?" ujar dia.
Baca Juga: Bicara Integritas, Anies Tolak Reklamasi, Ahok Pamer Pengalaman
Dalam kasus ini, dua orang narapidana dari PT Agung Podomoro Land, Aries Widjaja dan Trinanda Prihantoro sudah dieksekusi di Lembaga Sukamiskin, Bandung. Ariesman dihukum tiga tahun penjara, sedangkan Trinanda dua tahun enam bulan.
Mereka terbukti menyuap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Sanusi sebesar Rp2 miliar untuk menurunkan besaran kontribusi tambahan proyek reklamasi Teluk jakarta.
Sanusi sudah dinyatakan bersalah dan divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.